Wujudkan Perlindungan Hukum di Desa Tembok, Mahasiswa KKN Undip Inisiasi Rancangan Peraturan Desa
BATANG - Mendengar dan menelisik keresahan warga Desa Tembok, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro, Muhammad Taufiq Aunillah, menginisiasi suatu solusi dengan merancang peraturan desa (Perdes) terkait dengan pemeliharaan hewan ternak pada Senin (5/08/24).
Adapun hal utama yang mendorong perancangan Perdes ini adalah karena banyaknya hewan ternak warga yang memasuki pekarangan warga lain dan tak jarang hewan yang memasuki pekarangan tersebut dibunuh oleh pemilik pekarangan.
Adanya kesewenang-wenangan dan ketidakpastian hukum ini menjadi latar belakang terciptanya rancangan Perdes Tembok tentang hewan ternak yang kemudian dituangkan ke dalam program kerja monodisiplin.
Pembuatan rancangan perdes ini diawali dengan melakukan musyawarah antara Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa. Musyawarah dilakukan untuk membahas muatan yang akan diatur di dalam Perdes, seperti tugas dan tanggung jawab pemilik hewan ternak, hal yang harus dilakukan ketika hewan ternak lepas ke pekarangan warga, dan sanksi yang dapat diberikan kepada pemilik hewan ternak.
Musyawarah ini juga menjadi wadah penting untuk perangkat desa dan BPD dalam melakukan sosialisasi jika Perdes tersebut telah disahkan nantinya karena apabila Perdes disahkan dan diundangkan dalam lembaran desa yang dapat mengikat terhadap masyarakat.
Setelah musyawarah dilakukan, selanjutnya dilakukan tahapan perancangan Perdes dengan mengkaji dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan dan dapat diadaptasi ke dalam Perdes menyesuaikan kondisi desa. Jika rancangan Perdes telah selesai, kemudian rancangan tersebut diserahkan kepada Kepala Desa Tembok untuk selanjutnya dilakukan pembahasan oleh perangkat desa dan BPD. Jika rancangan dirasa sudah final, rancangan Perdes kemudian disahkan dan diundangkan ke dalam lembaran desa.
Hadirnya program kerja ini diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk melindungi warga serta menimbulkam kebermanfaatan dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat Desa Tembok agar tidak ada satupun yang merasa dirugikan. sebagai suatu urgensi terhadap keresahan masyarakat dalam mengelola dan melestarikan lingkungan hidup di lingkungannya terkhusus pengelolaan sampah dan pencemaran lingkungan.
Peraturan ini dihadirkan untuk menjaga kebersihan serta kenyamanan masyarakat dalam berkegitan sehari-hari. Adanya peraturan desa ini diharapkan dapat menjadi suatu acuan untuk masyarakat dalam mengelola sampah dan pencemaran lingkungan.