Waspada Pinjaman Online, Mahasiswa KKN UNDIP Berikan Edukasi Pengelolaan Keuangan dengan Bijak
Pada era digital, semua beralih dari sistem offline ke sistem online. Contohnya adalah adanya sistem pinjaman online yang saat ini menjadi alternatif populer bagi banyak orang. Meskipun menawarkan kemudahan, tetapi hal ini membawa risiko signifikan yang sering kali diabaikan.
Berdasarkan survey yang telah dilakukan, pernah terjadi kasus penipuan pinjaman online di Desa Gebyog. Hal tersebut memberikan dampak negatif yang merugikan mereka.
Oleh karena itu, dibutuhkan edukasi mengenai hal tersebut dan memberikan pemahaman tentang pengelolaan keuangan yang baik. Tujuan program ini yaitu untuk mengedukasi masyarakat bagaimana cara mengetahui legalitas suatu pinjaman online dan mengelola keuangan dengan bijak.
Fadilah Atma Husna, salah satu mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro melaksanakan sebuah program kerja “Edukasi Mengenai Risiko dan Dampak Pinjaman Online: “Lalu Bagaimana Pengelolaan Keuangan yang baik?” pada saat kegiatan pertemuan rapat rutin karang taruna Sinar Remaja Dusun Gebyog pada Sabtu (10/8/24).
Kegiatan ini dilaksanakan di lumbung pertemuan Dusun Gebyog. Sebanyak kurang lebih 60 pemuda karang taruna mengikuti kegiatan ini dengan antusias. Kegiatan ini juga berkolaborasi dengan mahasiswa KKN lain, Syafira Putri Ayu, yang memaparkan materi tentang stop judi online.
Acara dimulai dengan pemaparan materi oleh Syafira Putri Ayu, dan dilanjutkan oleh Fadilah Atma Husna yang menyampaikan materi tentang waspada pinjaman online dan menjelaskan cara bagaimana pengelolaan keuangan yang baik.
Dok. Istimewa |
Kegiatan sosialisasi dilakukan dari pukul 20.00 - 20.30 WIB sebelum rapat karang taruna dimulai. Materi dalam kegiatan sosialisasi yang dibawakan pada hari itu antara lain pengertian pinjaman online, perbedaan pinjaman online dan pinjaman bank, risiko dan dampak pinjaman online yang ilegal, cara mengelola keuangan pribadi yang baik agar tidak terjerat hutang, cara mengelola hutang dengan bijak, serta cara cek legalitas pinjaman online di laman OJK.
Kami juga membagikan leaflet sebagai bahan bacaan kepada warga. Setelah penyampaian materi kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi bersama.
“Bagaimana investasi yang cocok di daerah pedesaan seperti ini?” tanya salah satu pemuda karang taruna bernama Mas Gilang. “Investasi tidak hanya seputar uang saja, terdapat yang namanya investasi properti, yang mana warga Desa Gebyog bisa menggunakan media tanah sebagai investasi properti tersebut. Karena setiap tahun, harga tanah akan naik dan hal itu dapat menguntungkan si pemilik tanah” jawab pemateri.
Sesi diskusi bersama berjalan dengan interaktif. Kegiatan sosialisasi ditutup dengan pembukaan rapat karang taruna Sinar Remaja oleh Pak Jumadi selaku ketua. Setelah sosialisasi, kami juga berpartisipasi dalam rapat tersebut.
Dengan acara sosialisasi seperti ini, diharapkan masyarakat di Desa Gebyog menjadi paham betapa buruknya dampak dari pinjaman online ilegal dan dapat membedakan antara pinjaman online yang sudah legal dan ilegal melalui laman OJK dan dapat mempertimbangkannya dengan pinjaman bank atau pinjaman lainnya. Selain itu, diharapkan juga masyarakat mengetahui dan dapat mempraktikkan bagaimana cara mengelola keuangan pribadi dan hutang dengan bijak.
Penulis : Fadilah Atma Husna, Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis, TIM II KKN UNDIP 2023/2024
Editor : Nur Ardi