Respon Maraknya Judi Online, Mahasiswa KKN UNDIP Mencanangkan Gerakan Masyarakat Anti Judi Online
PEMALANG — Kamis, tanggal 1 Agustus 2024 lalu, Kelompok mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) TIM II tahun 2023/2024 Universitas Diponegoro (UNDIP) di Desa Kesesirejo, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang telah melaksanakan salah satu program kerja mereka yang bertajuk “Gerakan Masyarakat : Anti Judi Online”.
Program kerja tersebut dilaksanakan di Balai Desa Kesesirejo dari pukul 9.30 WIB hingga selesai dan dihadiri oleh jajaran perangkat Desa Kesesirejo serta berbagai elemen masyarakat Desa Kesesirejo. Muhammad Ardan Hakim selaku Koordinator Desa KKN TIM II 2023/2024 UNDIP di Desa Kesesirejo mengatakan bahwa program kerja tersebut dilaksanakan untuk merespon fenomena judi online yang sedang marak diperbincangkan di khalayak umum. Harapannya program kerja ini dapat membangun kesadaran kolektif mengenai bahaya dari judi online sehingga berbagai dampak negatif dari judi online dapat dicegah.
Tim II KKN UNDIP menjelaskan tentang Bahayanya Judi Online dari berbagai aspek di Balai Desa Kesesirejo, Pemalang, Kamis 01 Agustus 2024.
“Tujuan utama pelaksanaan program kerja ini adalah untuk menyatukan kepala dan pandangan masyarakat Desa Kesesirejo untuk dapat dengan tegas menolak segala bentuk perjudian online.” Ujarnya.
Penyerahan Poster “Dampak Judi Online dari Berbagai Aspek” sebagai luaran program oleh Tim II KKN UNDIP 2023/2024 kepada Perangkat Desa Kesesirejo |
Program kerja ini diisi dengan pemaparan mengenai perkembangan fenomena judi online di Indonesia dan dilanjutkan dengan penjelasan secara komprehensif mengenai berbagai dampak negatif yang dibawa oleh judi online dari berbagai sisi sesuai bidang keilmuan masing-masing mahasiswa.
Pemaparan dibuka dengan penjelasan dampak negatif judi online dari sisi hukum dilanjutkan dari sisi keamanan data pribadi, sisi sosial dan sisi kesehatan. Pemaparan dampak negatif ini diharapkan dapat menambah pengetahuan warga mengenai efek rantai (chain effect) yang dapat terjadi kepada seorang pecandu judi online.
Pemaparan ditutup dengan penjelasan langkah-langkah preventif untuk mencegah dampak dari judi online. Kegiatan ini ditutup dengan penyerahan poster secara simbolik kepada perwakilan dari perangkat desa Kesesirejo. Penyerahan simbolik ini menggambarkan komitmen seluruh warga untuk menolak kegiatan perjudian secara online.
Kegiatan ini disambut dengan baik oleh masyarakat Desa Kesesirejo. Masyarakat Desa Kesesirejo memandang bahwa perlu adanya edukasi mengenai judi online serta dampak negatifnya. “Gerakan Masyarakat : Anti Judi Online” diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi seluruh masyarakat Desa Kesesirejo untuk dapat bersama-sama mencegah dan menanggulangi fenomena judi online di desa mereka.
Editor: Nur Ardi