Perang Melawan Kekerasan Seksual, Mahasiswa KKN UNDIP Pimpin Edukasi di Desa Jetis, Karanganyar
Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 30 peserta, yang terdiri dari perempuan dewasa, remaja putri, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam edukasi ini, mahasiswa memaparkan berbagai jenis kekerasan seksual, seperti pelecehan, pemerkosaan, dan eksploitasi seksual, serta dampak psikologis dan sosial yang dapat ditimbulkan terhadap korban. Mereka juga membahas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang memberikan perlindungan hukum bagi korban serta sanksi tegas bagi pelaku.
Mahasiswa menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai bahaya kekerasan seksual, serta mendorong korban untuk berani melapor dan mencari bantuan.
Mereka juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mendukung korban untuk pulih dari trauma.Latar belakang kegiatan ini didorong oleh meningkatnya kasus kekerasan seksual yang terjadi di berbagai wilayah, termasuk di pedesaan, yang sering kali tidak terlaporkan karena kurangnya pemahaman dan akses terhadap hukum.
Para mahasiswa berharap bahwa melalui edukasi ini, masyarakat dapat lebih peka dan berani mengambil tindakan jika menghadapi atau menyaksikan kekerasan seksual.
Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Kepala Desa Jetis yang menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberdayaan masyarakat oleh mahasiswa KKN Undip.
Setelah pemaparan materi, peserta diberi kesempatan untuk berdiskusi dan bertanya mengenai kasus-kasus kekerasan seksual yang mungkin terjadi di lingkungan mereka.
Acara diakhiri dengan pembagian brosur yang berisi informasi penting tentang cara melaporkan kekerasan seksual dan kontak layanan bantuan.
Penulis: Alvito Naufal Akbarsyah, Mahasiswa Hukum KKN Tim II Universitas Diponegoro.
Editor: Nur Ardi