Peradilan Untuk Semua! Mahasiswa KKN Undip Berikan Edukasi tentang Macam Lingkungan Peradilan
Selain itu, berdasarkan sila ke-5 Pancasila mengharuskan keadilan dan hukum merupakan hal yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.
Untuk menumbuhkan kesadaran hukum yang lebih baik dari tiap-tiap warga negara maka perlu dilakukan pemahaman tentang lingkungan peradilan yang ada di Indonesia.
Berangkat dari permasalahan tersebut maka Syakira Nasywadhiya Hakim yang merupakan mahasiswa Tim II KKN Undip 2024 yang berlokasi di Desa Saradan memberikan sosialisasi tentang lingkungan peradilan kepada para kader Posyandu dan PKK di Desa Saradan.
Sosilasiasi ini dilaksanakan di Balaidesa Saradan pada Sabtu (27/07/24) yang dihadiri oleh hampir seluruh anggota kader Posyandu dan PKK Desa Saradan.
Sosialisasi ini membahas beberapa macam lingkungan peradilan sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 25 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman seperti peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha dengan power point dan dilanjutkan sesi pos bantuan hukum.
Selain itu, para peserta juga diberikan panduan praktis tentang bagaimana melaporkan tindak pidana yang terjadi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, sosialisasi ini juga membahas tentang proses pemeriksaaan perkara dimulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dalam sidang, dan pembacaan putusan pengadilan.
Sosialisasi tersebut juga diikuti sesi diskusi interaktif yang memungkinkan para peserta bertanya langsung kepada narasumber. Para peserta juga sempat bertanya terkait sengtketa waris dan hutang piutang kepada narasumber.
Pelaksanaan sosialisasi tentang lingkungan peradilan ini merupakan program yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang sistem peradilan dan bagaimana hukum ditegakkan.
Dengan adanya sosialisasi yang dicanangkan oleh mahasiswa KKN Tim II Undip di Desa Saradan ini diharapkan para warga di Desa Saradan khususnya para kader Posyandu dan PKK Desa Saradan tertanam kesadaran hukum dan memahami bagaimana hukum dapat digunakan untuk menegakkan hak-hak sebagai warga negara.
Editor: Nur Ardi