Pencegahan Kenakalan Anak Melalui Peran Ibu dalam Rumah Tangga dengan Pemahaman Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak
Anak merupakan asset yang diharapkan dapat menjadi penerus cita-cita bangsa dan merupakan sumber daya manusia untuk pembangunan nasional mendatang. Demi terwujudnya jaminan pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang perlunya pembinaan dan perlindungan seorang anak. Namun hal tersebut tentu tidak mudah, dimana dalam perjalanannya ditemukan berbagai permasalahan dan tantangan dimana seorang anak melakukan penyimpangan hingga melakukan tindak pidana.
Hasil Luaran berupa Leaflet berisikan materi “Cegah Kenakalan Anak Melalui Peran Ibu dalam Rumah Tangga dengan Pemahaman Undang-Undang SPPA |
Kegiatan sosialisasi dihadiri lebih dari 24 orang dimana terlihat antusiasme dari Ibu-Ibu yang diawali dengan pemaparan terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dilanjutkan dengan diskusi mengenai kondisi bahwa nyatanya memang sering terjadi kenakalan-kenakalan remaja yang tanpa disadari oleh seorang anak bahwa tindakan yang dilakukan termasuk pada apa yang disebut sebagai tindak pidana.
Diskusi dalam forum tersebut semakin menarik ketika pemateri menjabarkan banyaknya kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak dengan melihat langsung pada putusan pengadilan yang sudah diterbitkan sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan dari ibu-ibu PKK sebagai pendengar.
Melalui forum sosialisasi tersebut yang dilaksanakan oleh Mahasiswa Tim II KKN Universitas Diponegoro yang membahas terkait pencegahan kenakalan anak melalui peran ibu dalam rumah tangga dengan memahami UU SPPA diharapkan bagi ibu-ibu dapat melindungi anak-anaknya misalnya dari pergaulan atau lingkungan yang dapat membawa anaknya melakukan tindakan yang termasuk dalam kategori tindak pidana, sekaligus melalui forum sosialisasi tersebut sebagai langkah preventif dan pengingat bahwa seorang anak walaupun memang jatidirinya sebagai anak ketika melakukan tindak pidana maka tetap dapat dipidana dan hal ini menjadi pegangan ibu-ibu untuk lebih menjaga putra-putrinya.
Penulis : Aliv Izzul Haq
Program Studi & Fakultas : Hukum & Fakultas Hukum (FH)
Lokasi KKN : Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar
Universitas Diponegoro, Semarang
Tim II Kuliah Kerja Nyata Reguler 2023/2024
Editor: Nur Ardi