Pendidikan
0
Desa Ngadirejo, Kabupaten Karanganyar, (22/07/2024) - Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Desa Ngadirejo, Mojogedang, Karanganyar telah melaksanakan program kerja monodisiplin berupa pembuatan platform online (Ngadirejo Mirengaken) yang dilaksanakan oleh Mohammad Iqbal Atfani, mahasiswa S1 Program Studi Hukum. Program kerja ini dilatarbelakangi belum adanya system yang efektif terkait penerimaan aspirasi bagi pemerintahan Desa Ngadirejo oleh masyarakat desa yang membuat masyarakat sulit untuk menyampaikan aspirasinya.
Secara Yuridis, partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintahan Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang selanjutnya disebut partisipasi masyarakat adalah peran serta masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Adapun ruang lingkup partisipasi tersebut mencakup pengelolaan aset dan sumber daya alam daerah, penyelenggaraan pelayanan publik, penyusunan peraturan daerah dan kebijakan daerah serta perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran dan pengevaluasian pembangunan daerah.
Berangkat dari hal tersebut, Mohammad Iqbal berinisiatif memberikan masukan kepada Pemerintahan Desa Ngadireo untuk membuat sebuah platform online Ngadirejo Mirengaken yang diselenggarakan dengan adanya potensi berupa kemauan masyarakat Desa Ngadirejo untuk berpartisipasi secara langsung maupun tidak langsung dengan memberikan aspirasi maupun keluhan kepada pemerintah, namun belum terdapat suatu kanal atau platform bagi yang mudah di akses oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi atau masukan kepada pemerintahan Desa Ngadirejo.
Ngadirejo Mirengaken merupakan formulir online yang dapat diakses oleh masyarakat melalui link tautan. Masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan kritik dan saran secara online, kapanpun dan dimanapun. Selain itu, pemerintah desa juga dapat dengan mudah menindaklanjuti aspirasi, saran, masukan, ataupun kritik karena seluruh aspirasi dari masyarakat akan tertampung dalam satu wadah yang hanya secara langsung dikelola oleh pemerintah.
“Vox Populi, Vox Dei, suara rakyat adalah suara tuhan. Berangkat dari adigium hukum tersebut, saya mencoba memberikan sebuah gagasan yang tepat guna berupa pembuatan platform online yang dapat menampung aspirasi masyarakat sebagai bentuk kepedulian akan terciptanya Pemerintahan Desa yang semakin baik dan berkelanjutan”, ungkap Mohammad Iqbal Atfani.
Dalam keberjalannya, Program kerja Ngadirejo Mirengaken diperlukan adanya kolaborasi antara mahasiswa dan pemerintahan desa. Utamanya mahasiswa dalam hal ini memiliki peran untuk melakukan penyuluhan mengenai pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, memberikan saran ide atau gagasan pengembangan kanal aspirasi bagi masyarakat secara online serta mendampingi secara aktif proses pembuatan kanal aspirasi. Sedangkan Pemerintah Desa berperan dalam menyediakan sarana berupa email dan sumber daya manusia yang akan mengelola kanal aspirasi dan memberikan feedback dari ide atau gagasan pengembangan kanal aspirasi.
Ngadirejo Mirengaken, Program Kerja Mahasiswa KKN UNDIP Desa Ngadirejo sebagai Solusi Tepat Guna Menampung Aspirasi Masyarakat Desa
Desa Ngadirejo, Kabupaten Karanganyar, (22/07/2024) - Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Desa Ngadirejo, Mojogedang, Karanganyar telah melaksanakan program kerja monodisiplin berupa pembuatan platform online (Ngadirejo Mirengaken) yang dilaksanakan oleh Mohammad Iqbal Atfani, mahasiswa S1 Program Studi Hukum. Program kerja ini dilatarbelakangi belum adanya system yang efektif terkait penerimaan aspirasi bagi pemerintahan Desa Ngadirejo oleh masyarakat desa yang membuat masyarakat sulit untuk menyampaikan aspirasinya.
Secara Yuridis, partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintahan Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang selanjutnya disebut partisipasi masyarakat adalah peran serta masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Adapun ruang lingkup partisipasi tersebut mencakup pengelolaan aset dan sumber daya alam daerah, penyelenggaraan pelayanan publik, penyusunan peraturan daerah dan kebijakan daerah serta perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran dan pengevaluasian pembangunan daerah.
Berangkat dari hal tersebut, Mohammad Iqbal berinisiatif memberikan masukan kepada Pemerintahan Desa Ngadireo untuk membuat sebuah platform online Ngadirejo Mirengaken yang diselenggarakan dengan adanya potensi berupa kemauan masyarakat Desa Ngadirejo untuk berpartisipasi secara langsung maupun tidak langsung dengan memberikan aspirasi maupun keluhan kepada pemerintah, namun belum terdapat suatu kanal atau platform bagi yang mudah di akses oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi atau masukan kepada pemerintahan Desa Ngadirejo.
Diskusi dengan Kepala Desa terkait Ngadirejo Mirengaken |
Ngadirejo Mirengaken merupakan formulir online yang dapat diakses oleh masyarakat melalui link tautan. Masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan kritik dan saran secara online, kapanpun dan dimanapun. Selain itu, pemerintah desa juga dapat dengan mudah menindaklanjuti aspirasi, saran, masukan, ataupun kritik karena seluruh aspirasi dari masyarakat akan tertampung dalam satu wadah yang hanya secara langsung dikelola oleh pemerintah.
“Vox Populi, Vox Dei, suara rakyat adalah suara tuhan. Berangkat dari adigium hukum tersebut, saya mencoba memberikan sebuah gagasan yang tepat guna berupa pembuatan platform online yang dapat menampung aspirasi masyarakat sebagai bentuk kepedulian akan terciptanya Pemerintahan Desa yang semakin baik dan berkelanjutan”, ungkap Mohammad Iqbal Atfani.
Dalam keberjalannya, Program kerja Ngadirejo Mirengaken diperlukan adanya kolaborasi antara mahasiswa dan pemerintahan desa. Utamanya mahasiswa dalam hal ini memiliki peran untuk melakukan penyuluhan mengenai pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, memberikan saran ide atau gagasan pengembangan kanal aspirasi bagi masyarakat secara online serta mendampingi secara aktif proses pembuatan kanal aspirasi. Sedangkan Pemerintah Desa berperan dalam menyediakan sarana berupa email dan sumber daya manusia yang akan mengelola kanal aspirasi dan memberikan feedback dari ide atau gagasan pengembangan kanal aspirasi.
Editor: Anggi Putri
Via
Pendidikan