Mahasiswa KKN Undip Edukasi Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis di Cangakan
Berangkat dari kenyataan tersebut, mahasiswa tim KKN II Universitas Diponegoro mengadakan survei dengan melakukan wawancara bersama Kepala Kelurahan Cangakan, Tugiyo, S.Sos.
Ia mengungkapkan, "Memang tidak banyak laporan mengenai sengketa hukum di wilayah ini, namun pernah terjadi perselisihan antar individu di sini." Lebih lanjut, Pak Tugiyo menambahkan, "Masyarakat di sini masih belum mengetahui tata cara untuk mendapatkan bantuan hukum gratis."
Dari hasil wawancara tersebut, Wildan Mahendra, salah satu mahasiswa KKN Tim II Undip, menginisiasi sebuah acara bertema “Tata Cara Mendapatkan Bantuan Lembaga Hukum Gratis!” . Materi yang disampaikan Wildan Mahendra didasarkan pada UU Nomor 16 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa masyarakat dapat mengajukan bantuan hukum gratis dengan melampirkan dokumen sederhana seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan, dan kronologi perkara hukum yang diajukan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat.
Inisiatif Wildan Mahendra ini didorong oleh keprihatinannya terhadap kurangnya kesadaran masyarakat akan hak-hak hukum mereka dan cara menyelesaikan permasalahan hukum. Lebih jauh lagi, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 telah mengklasifikasikan bahwa yang berhak menerima bantuan hukum gratis adalah mereka yang tidak mampu memenuhi hak dasar seperti pangan, sandang, layanan kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya secara layak dan mandiri.
Pelatihan tersebut dilaksanakan di Balai Lingkungan RT 2 RW 9 Kelurahan Cangakan, dihadiri oleh berbagai pelaku UMKM dari Cangakan Timur, Cangakan Barat, hingga Manggung. Metode yang digunakan dalam pelatihan ini meliputi presentasi, sesi tanya-jawab, dan pembagian leaflet sebagai bahan informasi tambahan.
Antusiasme peserta yang hadir dalam acara ini sungguh terlihat, dengan harapan besar bahwa melalui materi yang diberikan, masyarakat akan semakin sadar hukum, khususnya mengenai cara mendapatkan bantuan hukum gratis. Dengan demikian, keadilan dapat tetap diwujudkan di tengah masyarakat, menyulam harmoni dan kesejahteraan di setiap lapisan kehidupan.
Penulis : Wildan Mahendra
Editor : Nur Ardi