Pendidikan
0
KABUPATEN BATANG – Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tahun Ajaran 2023/2024 yang dilaksanakan oleh Mahasiswi S1Ilmu Hukum Universitas Diponegoro berhasil menyelesaikan sebuah program edukasi yang bertemakan: “Penerapan Hukum Terhadap Pinjaman Online Illegal”. Program ini dilaksanakan pada Senin (24/07/2024) sebagai upaya peningkatan kesadaran masyarakat dan karang taruna, khususnya di Desa Kenconorejo tentang pentingnya penerapan hukum terhadap pinjaman online illegal di dalam perkembangan ekonomi digital ini.
Desa Kenconorejo, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, merupakan salah satu desa yang memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi digital. Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dan karang taruna tentang pentingnya penerapan hukum terhadap pinjaman online ilegal, mahasiswa Universitas Diponegoro melakukan KKN dengan program kerja berjudul "Program Edukasi terkait Penerapan Hukum Terhadap Pinjaman Online Ilegal". Program ini diharapkan dapat membangun komunitas yang peduli dengan perlindungan konsumen dan pencegahan online illegal di Desa Kenconorejo.
Pada tanggal 24 Juli 2024, program edukasi ini dilaksanakan di Balai Desa kenconorejo dan dihadiri oleh masyarakat serta karang taruna. Mahasiswi yang melaksanakan program edukasi, Adinda Galuh Hapsari dari jurusan Ilmu hukum, memberikan pemaparan materi mengenai pengertian dasar pinjaman online, berbedaan pinjaman online legal dan illegal, serta bagaimana cara mengindari dan mengatasi pinjaman online illegal. Program ini diikuti secara antusias oleh para karang taruna dan masyarakat Desa Kenconorejo. Selain pemaparan materi secara lisan, Adinda juga memberikan buku panduan berisi materi yang lebih lengkap dan merinci mengenai materi yang sudah disampaikan, sehingga dapat dibaca Kembali dan dimengerti setelah acara usai.
Setelah penyelenggaraan program, tercatat peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penerapan hukum terhadap pinjaman online ilegal. Masyarakat dan karang taruna Desa Kenconorejo juga mulai memahami bahwa pinjaman online ilegal bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga merupakan tindak pidana yang harus diatasi. Karang taruna aktif berpartisipasi dalam pelatihan teknis. Mereka memahami proses penerapan hukum terhadap pinjaman online ilegal dan berkomitmen untuk melaksanakannya dalam kegiatan komunitas mereka. Dengan pemaparan materi yang efektif, komunitas di Desa Kenconorejo semakin peduli dengan perlindungan konsumen dan pencegahan kejahatan pinjaman online ilegal. Mereka mulai mengintegrasikan edukasi tentang penerapan hukum dalam kegiatan sehari-hari.
Kontribusi Adinda Galuh Hapsari, Mahasiswi S1 Ilmu Hukum Univeritas Diponegoro ini mengingatkan bahwa penerapan hukum terhadap pinjaman online ilegal tidak hanya terbatas pada pemerintah, tetapi juga sangat relevan untuk masyarakat dan karang taruna. Dengan kesadaran dan pengetahuan yang ditingkatkan, masyarakat dan karang taruna di Desa Kenconorejo dapat memastikan perlindungan konsumen dan pencegahan kejahatan pinjaman online ilegal. Program KKN ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam meningkatkan kesadaran hukum melalui edukasi dan pelatihan yang efektif.
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Gelar Edukasi Penerapan Hukum Terhadap Pinjaman Online Ilegal di Desa Kenconorejo
KABUPATEN BATANG – Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tahun Ajaran 2023/2024 yang dilaksanakan oleh Mahasiswi S1Ilmu Hukum Universitas Diponegoro berhasil menyelesaikan sebuah program edukasi yang bertemakan: “Penerapan Hukum Terhadap Pinjaman Online Illegal”. Program ini dilaksanakan pada Senin (24/07/2024) sebagai upaya peningkatan kesadaran masyarakat dan karang taruna, khususnya di Desa Kenconorejo tentang pentingnya penerapan hukum terhadap pinjaman online illegal di dalam perkembangan ekonomi digital ini.
Desa Kenconorejo, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, merupakan salah satu desa yang memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi digital. Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dan karang taruna tentang pentingnya penerapan hukum terhadap pinjaman online ilegal, mahasiswa Universitas Diponegoro melakukan KKN dengan program kerja berjudul "Program Edukasi terkait Penerapan Hukum Terhadap Pinjaman Online Ilegal". Program ini diharapkan dapat membangun komunitas yang peduli dengan perlindungan konsumen dan pencegahan online illegal di Desa Kenconorejo.
Pada tanggal 24 Juli 2024, program edukasi ini dilaksanakan di Balai Desa kenconorejo dan dihadiri oleh masyarakat serta karang taruna. Mahasiswi yang melaksanakan program edukasi, Adinda Galuh Hapsari dari jurusan Ilmu hukum, memberikan pemaparan materi mengenai pengertian dasar pinjaman online, berbedaan pinjaman online legal dan illegal, serta bagaimana cara mengindari dan mengatasi pinjaman online illegal. Program ini diikuti secara antusias oleh para karang taruna dan masyarakat Desa Kenconorejo. Selain pemaparan materi secara lisan, Adinda juga memberikan buku panduan berisi materi yang lebih lengkap dan merinci mengenai materi yang sudah disampaikan, sehingga dapat dibaca Kembali dan dimengerti setelah acara usai.
Setelah penyelenggaraan program, tercatat peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penerapan hukum terhadap pinjaman online ilegal. Masyarakat dan karang taruna Desa Kenconorejo juga mulai memahami bahwa pinjaman online ilegal bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga merupakan tindak pidana yang harus diatasi. Karang taruna aktif berpartisipasi dalam pelatihan teknis. Mereka memahami proses penerapan hukum terhadap pinjaman online ilegal dan berkomitmen untuk melaksanakannya dalam kegiatan komunitas mereka. Dengan pemaparan materi yang efektif, komunitas di Desa Kenconorejo semakin peduli dengan perlindungan konsumen dan pencegahan kejahatan pinjaman online ilegal. Mereka mulai mengintegrasikan edukasi tentang penerapan hukum dalam kegiatan sehari-hari.
Kontribusi Adinda Galuh Hapsari, Mahasiswi S1 Ilmu Hukum Univeritas Diponegoro ini mengingatkan bahwa penerapan hukum terhadap pinjaman online ilegal tidak hanya terbatas pada pemerintah, tetapi juga sangat relevan untuk masyarakat dan karang taruna. Dengan kesadaran dan pengetahuan yang ditingkatkan, masyarakat dan karang taruna di Desa Kenconorejo dapat memastikan perlindungan konsumen dan pencegahan kejahatan pinjaman online ilegal. Program KKN ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam meningkatkan kesadaran hukum melalui edukasi dan pelatihan yang efektif.
Editor: Anggi Putri
Via
Pendidikan